You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD DKI Beri Masukan Usulan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DPRD Beri Masukan Raperda Susunan Perangkat Daerah

Sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan  masukan terkait perampingan struktur kaya fungsi di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perihal pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Alhasil, restrukturisasi organisasi perangkat daerah dapat lebih maksimal dalam melayani masyarakat

Dewan berharap, penataan organisasi di lingkungan Pemprov DKI hendaknya mengacu pada karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat. Adapun perampingan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan direaliasikan pada 1 Januari 2017 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016.

Achmad Nawawi, anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat - PAN mengatakan, perlu dihitung dan dipertimbangkan jumlah kebutuhan dengan urusan dan beban kerja agar distribusi beban kerja terbagi secara proporsional dan profesional dalam raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Perubahan Perangkat Daerah DKI Dimulai 1 Januari 2017

"Restrukturisasi organisasi perangkat daerah dapat lebih maksimal dalam melayani masyarakat," ujar Achmad saat membacakan pandangan umum dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (21/11).

Sementara pandangan Fraksi PDIP DPRD DKI yang dibacakan oleh Indrawati Dewi menjelaskan, struktur organisasi perangkat daerah baru yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta di dalam raperda mengalami pengurangan sebanyak 12 SKPD. "Untuk itu raperda ini harus diselaraskan dengan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007. Rotasi dan pengangkatan pejabat daerah sebaiknya yang berprestrasi terbaik dan berkeadilan," tuturnya.

Usai rapat paripurna, Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengungkapkan, ada tiga poin di dalam raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah yakni pemisahan, penggabungan dan perubahan.

Pemisahan struktur yakni aset dan keuangan. Penggabungan sejumlah SKPD sesuai  urusan pemerintahan yang ditangani. "Adapula yang di UPT kan, seperti rumah sakit dahulu struktural eselon II tapi sekarang menjadi fungsional, tapi jabatan tetap Direktur. SKPD menjadi ramping dari 53 menjadi 41 unit," ungkapnya.

Ia menambahkan, pegawai yang akan ditempatkan nantinya sesuai kapasitas keahlian yang dimiliki. "Proses penempatan pegawai berdasarkan prinsip-prinsip karier dari seorang pegawai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3869 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1661 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye983 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye940 personDessy Suciati
  5. BPBD DKI Minta Warga Waspada Banjir Pesisir

    access_time15-07-2025 remove_red_eye923 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik